Senin, 25 Februari 2013

AD-ART Karang Taruna Bina Mandiri Sumber Agung



KARANG TARUNA BINA MANDIRI SUMBER AGUNG
KEC. MEPANGA KAB. PARIGI MOUTONG
SULAWESI TENGAH
               Sekertariat : JL. Nusantara 126  Sumber Agung  Email: bina_mandiri11@yahoo.com



ANGGARA DASAR



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1


Lembaga ini bernama Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung yang seterusnya disingkat KT. BMSA

Pasal 2


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung didirikan dengan SK Kepala Desa Sumber Agung  Nomor __ Tahun 2013 untuk jangka waktu masa bhakti Tiga 3 tahun

Pasal 3


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung berkedudukan di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.








BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sumber Agung dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung Bertujuan Untuk


1.      Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan   kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.




2.      Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos.


3.      Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.

4.      Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;



5.      Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6


1.      Keanggotaan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Sumber Agung, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.


2.      Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.



BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 7


1.      Pengambilan keputusan tertinggi adalah Majelis Akbar (MA)

2.      Pelaksanaan keputusan Majelis Akbar adalah pengurus KB. BMSA



BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN

Pasal 8


Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung adalah sebagai berikut :

1.      Majelis Akbar

2.      Majelis Triwulan

3.      Majelis



Pasal 9


Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 10


1.      Keuangan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung diperoleh dari :

a.       Iuaran anggota aktif dan pengurus.

b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.

c.       Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.


2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri ndalam bentuk prosedur administrasi.



3.      Keuangan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung dikelola secara tertib dan transparan.


4.      Keuangan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.



BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 11


1.      Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.




2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung



BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

1.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.




2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .





BAB IX
PENUTUP

Pasal 13

1.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung














ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
KETENTUAN UMUMNYA
Pasal 1


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.



Pasal 4


Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5


Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung melaksanakan fungsi sebagai berikut:


1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.


2.      Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.


3.      Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.


4.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6


Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7


1.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun.


2.      Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.



3.      Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.


4.      Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Sumber Agung.





Pasal 8

KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di AD-ART Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .


2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .



3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung

                                      

Pasal 9

HAK ANGGOTA


1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.


2.       Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .



3.      Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .


4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .


5.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.



BAB III

STRUKTUR ORGANISASI

Bagian 1
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
MAJELIS AKBAR


1.      Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung yang dihadiri oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota.




2.       Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.




3.       Tugas Majelis Akbar :




a.        Memilih dan menetapkan Ketua.

b.         Menetapkan DPP ( TEAM 11 ).








4.       Wewenang Majelis Akbar :

a.        Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.

b.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.

c.       Merubah AD/ART Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung



Pasal 11

MAJELIS TRIWULAN


1.      Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.




2.       Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.


3.       Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.


4.       Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.


5.       Tugas Majelis Triwulan:


a.        Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.

b.       Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung selama satu periode kepengurusan.


6.       Kewenangan :

a.        Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.

b.       Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.



Pasal 12

MAJELIS


1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.

2.  Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Bagian 2
KELEMBAGAAN

Pasal 13


Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP ) / TEAM 11

1.        Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan Pembina Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.


2.         Tugas dan wewenang :

a.        Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.

b.      Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.

c.        Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.



Pasal 14

KETUA

Tugas dan Wewenang :

1.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.


2.       Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.


3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung dan hubungan dengan pihak lain.


4.       Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.


5.       Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.


6.       Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.



Pasal 11

WAKIL KETUA

Tugas dan Wewenang :

1.          Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.


2.           Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.








Pasal 12
SEKRETARIS


Tugas dan Wewenang :

1.          Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

2.           Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.

3.           Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.           Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.           Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.           Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.           Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.



Pasal 13

Bendahara


Tugas dan Wewenang :

1.          Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.

2.           Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

3.           Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.



Pasal 14

Ketua Bidang

Tugas dan Wewenang :

1.      Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.

2.       Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.

3.       Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.

4.       Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.       Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.       Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.       Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.



BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 15



1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP ( TEAM 11 ).

2.       Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.

3.       Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.



BAB V

PERGANTIAN PENGURUS


Pasal 16



1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :

a.        Pengurus ada yang megundurkan diri.

b.       Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

c.        Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.


2.       Mekanisme pergantian pengurus adalah :

a.        Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.

b.       Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17


Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 18


Lambang Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai , satu helai pita terpampang dibagian bawah, sebuah lingkaran putih ditengah dimana terdapat gambar 2 pemuda, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

1.      Satu helai daun teratai yang menghadap ke atas melambangkan unsur kepribadian remaja yang Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Dua helai daun teratai kesamping melambangkan unsur remaja yang  Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis dan Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
3.      Tiga helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan ketiga fungsi Karang Taruna yaitu:
a.       Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.       Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.        Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;


5.       Lingkaran putih yang terdapat dua gambar pemuda mengandung arti bahwa pemuda- pemuda harus bersatu dalam menggalang tali persaudaraan agar tercipta lingkungan yang aman nyaman dan tentram.


6.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:

a.       ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.

b.       KARYA : Pekerjaan.

c.        MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.       YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
7.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
8.      Arti warna:
a.        Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.       Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.        Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19


1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.


2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar