KARANG TARUNA BINA MANDIRI
SUMBER AGUNG
KEC. MEPANGA KAB. PARIGI MOUTONG
SULAWESI TENGAH
ANGGARA DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung yang seterusnya disingkat KT. BMSA
Pasal 2
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung didirikan dengan SK Kepala Desa Sumber Agung Nomor __ Tahun 2013 untuk jangka
waktu masa bhakti Tiga 3 tahun
Pasal 3
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung berkedudukan di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD
1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sumber Agung dan Majelis
Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung Bertujuan Untuk
1.
Mewadahi setiap remaja dan pemuda
yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda
dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan
menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab
untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di
masa datang.
2.
Memberi arah, bimbingan,
pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam
rangka penghargaan usaha-usaha Kessos.
3.
Menumbuhkan potensi keberagaman
bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah
yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
4.
Mendorong setiap warganya dan
warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan
kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5.
Membina kerjasama strategis dan
saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi
Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan
masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam
kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan
masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Keanggotaan Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung menganut
sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai
dengan 45 tahun di wilayah Desa Sumber Agung, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku,
asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian
politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
2.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan
dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
BAB IV
KELEMBAGAAN
KELEMBAGAAN
Pasal 7
1.
Pengambilan
keputusan tertinggi adalah Majelis Akbar (MA)
2.
Pelaksanaan
keputusan Majelis Akbar adalah pengurus KB. BMSA
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis
Perwusyawaratan dalam Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung adalah sebagai berikut :
1.
Majelis Akbar
2.
Majelis Triwulan
3.
Majelis
Pasal 9
Definisi
tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1.
Keuangan Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung diperoleh dari
:
a.
Iuaran anggota aktif dan
pengurus.
b.
Subsidi dari pemerintah
berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos
dan pembinaan kepemudaan.
c.
Usaha-usaha dan sumbangan lain
yang sah dan tidak mengikat.
2.
Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri ndalam bentuk
prosedur administrasi.
3.
Keuangan Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung dikelola
secara tertib dan transparan.
4.
Keuangan Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung dikelola
secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung.
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 11
1.
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis
akbar.
2.
Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1.
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung.
2.
Rancangan perubahan Anggaran
Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis
Akbar .
BAB IX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 13
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan
oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
KETENTUAN UMUMNYA
KETENTUAN UMUMNYA
Pasal 1
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung adalah wadah pengembangan
generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional,
bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung adalah organisasi sosial
kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu
pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung adalah organisasi yang
statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan
kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan
program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan
komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara
preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta
mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan
tugas pokok tersebut, Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung melaksanakan fungsi sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2.
Menyelenggarakan
Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial
masyarakat.
3.
Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4.
Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis
Keanggotaan Anggota Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1.
Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
2.
Anggota aktif adalah
keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
3.
Anggota khusus adalah keanggotaan
yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya.
4.
Anggota pasif, aktif dan khusus
seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap di wilayah Desa Sumber Agung.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di AD-ART Karang Taruna Bina Mandiri
Desa Sumber Agung .
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan
yang diadakan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .
3.
Menjaga nama baik Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung
Pasal 9
HAK ANGGOTA
1.
Menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tulisan.
2.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua
Bidang di Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .
3.
Memberikan inspirasi ke pengurus Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung .
4.
Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama dari Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung .
5.
Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian 1
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
MAJELIS AKBAR
1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung yang dihadiri
oleh DPP ( TEAM 11 ), Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan lima tahun sekali yang
diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Majelis Akbar :
a.
Memilih dan menetapkan Ketua.
b.
Menetapkan DPP ( TEAM 11 ).
4.
Wewenang Majelis Akbar :
a.
Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna
Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
b.
Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung.
c.
Merubah AD/ART Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung
Pasal 11
MAJELIS TRIWULAN
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung untuk
mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada
awal bulan pekan pertama.
3. Majelis Triwulan oleh seluruh
pengurus inti.
4. Majelis Triwulan dilaksanakan
selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.
Tugas Majelis
Triwulan:
a.
Mengevaluasi semua kegiatan Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung yang telah dan
atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Majelis Triwulan I
merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung selama satu periode kepengurusan.
6. Kewenangan :
a.
Meninjau program kerja yang telah ditetapkan
pada Majelis Triwulan I.
b.
Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar
Program Kerja.
Pasal 12
MAJELIS
1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing
bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Bagian 2
KELEMBAGAAN
KELEMBAGAAN
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP
) / TEAM 11
1.
Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan mantan pengurus dan Pembina Karang Taruna Bina Mandiri
Desa Sumber Agung.
2.
Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang
pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan
kontrol.
Pasal 14
KETUA
Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
2.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk
tercapainya tujuan Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung dan hubungan
dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk
Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang
Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 11
WAKIL KETUA
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.
Menggantikan Ketua berdasarkan azas
pendelegasian.
Pasal 12
SEKRETARIS
Tugas dan Wewenang :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas
Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian
Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.
Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan
sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas
seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh
aktivitas Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.
Mewujudkan tertib keuangan
Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan
semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit
aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan
atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila
berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.
Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan
wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP ( TEAM 11 ).
2.
Kepengurusan harus sudah terbentuk paling
lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.
Pengurus baru ditetapkan dengan Surat
Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 16
1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.
Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2. Mekanisme
pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus
yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya
melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas
usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode
kepengurusan sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 18
Lambang Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung
Lambang Karang
Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai , satu helai pita terpampang dibagian
bawah, sebuah lingkaran putih ditengah
dimana terdapat gambar 2 pemuda, dengan bunga
Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung
makna:
1.
Satu helai daun
teratai yang menghadap ke atas melambangkan
unsur kepribadian remaja yang Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dua helai
daun teratai kesamping melambangkan unsur remaja yang Tangkas :
Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis dan Trampil : Mampu
berkreasi dan berkarya praktis.
3.
Tiga helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan ketiga fungsi Karang
Taruna yaitu:
a.
Memupuk kreativitas untuk belajar
bertanggung jawab;
b.
Membina kegiatan-kegiatan
sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang
praktis;
c.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta
cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik
secara individual maupun kelompok;
5.
Lingkaran putih yang terdapat dua gambar
pemuda mengandung arti bahwa pemuda- pemuda harus bersatu dalam menggalang tali
persaudaraan agar tercipta lingkungan yang aman nyaman dan tentram.
6.
Pita dibagian atas bertuliskan
ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA : Cerdas, penuh
pengalaman.
b.
KARYA : Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA : Pejuang, patriot.
Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
7.
Lingkaran menggambarkan sebuah
tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
8.
Arti warna:
a.
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan
diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Bina Mandiri Desa
Sumber Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar